Komite Madrasah

By Administrator 13 Okt 2016, 09:32:17 WIB

TENTANG KOMITE MADRASAH

Komite madrasah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.

Komite Madrasah merupakan badan independen yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/2002. Komite Madrasah mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu dan efisiensi pengelolaan pendidikan di MTs Negeri 7 Kebumen.

PERAN

1.

Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di MTs Negeri 7 Kebumen.

2.

Mendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di MTs Negeri 7 Kebumen.

3.

Pengontrol (cotrolling agency), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di MTs Negeri 7 Kebumen.

4.

Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di MTs Negeri 7 Kebumen.

FUNGSI

1.

Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

2.

Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

3.

Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

4.

Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada MTs Negeri 7 Kebumen mengenai :

 

a.

Kebijakan dan program pendidikan

 

b.

Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM)

 

c.

Kriteria kinerja satuan pendidikan

 

d,

Kriteria tenaga kependidikan

 

e.

Kriteria fasilitas pendidikan; dan

 

f.

Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan

5.

Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

6.

Menggalang dana masyarakat dalam rangga pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di MTs Negeri 7 Kebumen.

7.

Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di MTs Negeri 7 Kebumen.